Penahanan Susno
Kehadiran Susno Duadji Timbulkan Masalah Hukum Baru
Kuasa Hukum Polri, Iza Fadri mengatakan kehadiran mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dalam persidangan praperadilan akan menimbulkan permasalahan hukum baru.
"Tidak ada kepentingan hukum untuk menghadirkan pemohon prinsipal ke persidangan ini yang akan. Menimbulkan permasalahan hukum baru yakni berkaitan dengan kualitas dan kapasitasnya," terang Iza Fadri di Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2010).
Menurut Iza Padri, Kehadiran pemohon prinsipal (Susno Duadji) akan mengakibatkan "kualitas ganda" dari pemohon apabila didengar keterangannya sebagai saksi.
Karena, ia menjelaskan, pada hakikatnya secara hukum tidak boleh seseorang yang berkedudukan atau kualitas saksi.
"Apabila kuasa hukum pemohon tetap bersikeras menghadirkan pemohon prinsipal pada persidangan ini, nmaka tidak ada relevansinya lagi kehadiran kuasa pemohon dalam persidangan ini,"lanjutnya.