Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Pengacara dan Keluarga Susno Boleh 'Bicara'

Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji Muhammad Assegaf menerangkan bahwa pembatasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Susno, keluarga dan kuasa hukumnya tidak total.

Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK --Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji Muhammad Assegaf menerangkan bahwa pembatasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Susno, keluarga dan kuasa hukumnya tidak total.

"Jadi tidak berarti total dibatasi. Yang bebas kuasa hukum dan keluarga," ujar Assegaf saat mendampingi Susno menerima kunjungan LPSK di sel B-4 rumah tahanan Makobrimob, Rabu (26/5/2010).

Assegaf mencontohkan penasehat hukum dan keluarga bisa saja memberikan keterangan pers yang disampaikan Susno, jika LPSK tidak merasa keberatan dan menyetujuinya. "Kalau melapor itu memang syarat," ujarnya.

Ketika ditanya apakah pembatasan itu dapat menahan Susno untuk tidak membongkar kasus-kasus lainnya ke publik, Assegaf mengatakan bukan begitu maksudnya. Katanya, "Tentu tidak karena kita yang akan menyuarakan."

Dikatakan, pembatasan Susno hanya seputar pembatasan kunjungan, tidak bebas memberikan statemen dan tidak boleh memberitahukan suatu tempat yang cukup rahasia yang dipilih selama dalam perlindungan LPSK.

Assegaf berharap, Susno bisa dapat langsung mendapat layanan dari kontrak yang sudah ditandatanganinya bersama LPSK tersebut. "Pak Susno terasa lebih aman dan nyaman dibatasi tapi tidak di sini (Makobrimob," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved