Penahanan Susno
Susno Tandatangani Kontrak LPSK
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akhirnya resmi menyetujui dan menandatangani kontrak perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (26/5/2010). Karena itu Susno harus mematuhi semua kontrak yang diberikan LPSK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akhirnya resmi menyetujui dan menandatangani kontrak perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (26/5/2010). Karena itu Susno harus mematuhi semua kontrak yang diberikan LPSK.
Kepastian kontrak itu disampaikan langsung anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan usai menemui Susno di tahanan, Rabu (26/5/2010). "Semua persyaratan LPSK, Pak Susno sudah setuju dan sudah tandatangani semua," ujar Lili.
Lili mejelaskan beberapa syarat yang disetujui dan harus dipatuhi Susno antara lain pemohon harus bersedia memberikan keterangan kepada LPSK, tidak boleh kepada pihak lain. Selain tidak boleh berhubungan kepada pihak lain.
Jika memang Susno ingin menemui pihak lain perlu mendapat ijin dari LPSK. "Dia harus meminta ijin, dan dia harus mematuhi semua ketentuan dan berupa syarat-syarat lainnya," sambungnya.
Ketika ditanya apakah persyaratan tersebut termasuk akan memindahkan Susno ke rutan lain, Lili menjelaskan belum sampai ke situ. Termasuk menempatkan safe house di luar Makobrimob untuk Susno. "Belum ke arah sana," katanya.