Penahanan Susno
Henry Berang Keterangan Saksi Faktual Dinilai Tak Substantif
Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji berang di saat keterangan kedua saksi faktual dari anggota Komisi III DPR RI yakni Ahmad Yani dan Ahmad Rubai dinilai tidak substantif oleh kuasa hukum Polri.

"Tadi Polisi bilang ini tidak substantif. Kami menolak kalau ini tidak substantif," ujar Henry Yosodiningrat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010).
Pasalnya, dalam duplik yang dibacakan oleh kuasa hukum polri yang sedianya telah dibacakan hari Rabu (26/5/2010) kemarin, dengan jelas kuasa hukum Polri mempermasalahkan terkait kasus aksi usir yang dilakukan oleh salah satu anggota Komisi III.
"Bagaiamana ini dibilang tidak substansi dalam perkara. Tolong anda jawab apa yang tidak substansi?,"tanya Henry kepada kuasa hukum Polri.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Susno Duadji, Muhammad Assegaf mengatakan bahwa dalam persidangan Praperadilan yang beragendakan pembuktian, akan menghadirkan saksi fakta anggota Komisi III yakni ketua Panja Fahri Hamzah dan Ahmad Yani.
Hal tersebut, menurutnya, bertujuan akan menceritakan fakta yang sebenarnya terkait kedatangan beberapa anggota Komisi III DPR RI ke temopat pemeriksaan Susno Duadji di Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, antara kuasa hukum mantan dan anggota Kimisi III tersebut mengaku telah mengalami pengusiran saat hendak membesuk Komje Pol Susno Duadji di Bareskrim.
Sementara pihak penyidik menyatakan pihaknyalah yang diusir oleh anggota Komisi III DPR RI. Sehingga kedatangan mereka menghalangi proses pemeriksaan terhadap Susno Duadji yang akan dilakukan oleh penyidik.
"Kehadiran mereka nanti akan mengatakan yang sebenar-benarnya sesuai dengan faktanya," jelas Assegaf.