Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Sunso Hadirkan 4 Saksi Ahli

Hari ini, Kamis (27/5/2010), mantan Kabar

Editor: OMDSMY Novemy Leo
zoom-inlihat foto Sunso Hadirkan 4 Saksi Ahli
Tribunnews.com/Danny Permana
Komjen Susno Duadji dan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat saat mengelar konferensi pers
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Hari ini, Kamis (27/5/2010), mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, akan menghadirkan empat saksi ahli dalam perkaranya di PN Jakarta Selatan. Saksi factual Susno yakni dua anggota DPR RI dari komisi III dan dua ahli hukum pidana dari Unversitas Gajah Mada dan Universitas Islam Indoensia.

Penasihat hukum Susno, M. Assegaf, menjelaskan, kedua saksi ahli dari universitas itu akan memberi pendapat apakah alasan-alasan Polri menetapkan Susno sebagai tersangka korupsi lalu ditangkap dan ditahan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Orang yang ditetapkan sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Orang yang ditahan itu harus berdasarkan kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menyulitkan penyidikan, dan sebagainya," jelas Assegaf melalui telepon kepada Kompas.com.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan mengajukan saksi faktual yaitu anggota DPR dari Komisi III. Hal itu berkaitan dengan tuduhan pihak Polri bahwa anggota DPR mengusir penyidik saat bertemu dengan Susno di Gedung Bareskrim Mabes Polri. "Dia ada saat itu dan akan menjelaskan," ujar dia.

Sedangkan dari pihak Polri, rencananya akan menghadirkan lima saksi diantaranya penyidik yang menangani perkara Susno dalam kasus PT. Salma Arowana Lestari.

"Intinya kita sudah lakukan sesuai prosedur terhadap pak Susno," ucap penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, seusai sidang sebelumnya.

Seperti diberitakan, sidang sebelumnya digelar dengan agenda mendengar duplik dari pihak Polri. Dalam duplik, pihak Polri tetap berkeyakinan bahwa penangkapan dan penahanan Susno sah secara hukum.

Susno ditangkap atas tuduhan korupsi senilai Rp 500 juta dan dijerat pasal 5 ayat (2) dan pasal 11, pasal 12b Jo pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved