Minggu, 12 Oktober 2025

Penahanan Susno

Wakabareskrim Nilai Susno Bisa Disebut Whistle Blower

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur menilai mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dapat disebut whistle blower dalam pengungkapan sindikasi praktek mafia hukum penanganan perkara Gayus.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansyur menilai mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dapat disebut whistle blower dalam pengungkapan sindikasi praktek mafia hukum penanganan perkara Gayus.

"Bisa-bisa saja," ujar Dikdik  di Kejaksaan Agung sesaat setelah pelantikan pejabat eselon 1 kejaksaan agung, Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Menurutnya, hak semua orang untuk menyebut dan menganggap Susno sebagai whistle blower kasus Gayus. "Ya itu tergantung darimana melihat. Semuanya, tidak ada yang tidak bisa," katanya.

Terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengamanan pemilihan kepala
daerah (Pilkada) Jawa Barat (Jabar) yang kini mendera Susno hingga
menyeret Jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka, Dikdik mengatakan sebenarnya sedari awal Polri ingin menyerahkan penanganannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi kan KPK punya level-level jumlah kerugian negara (dalam
menentukan apakah akan menangani sebuah kasus korupsi atau tidak),"
ucapnya.

Polri dikatakannya, akan menyambut baik jika KPK yang ingin menangani kasus itu. "Sangat positif. Semakin akuntabel, semakin bagus. Semakin bisa dimaklumi orang banyak," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved