Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

LPSK Tak Dapat Intervensi Kewenangan Polri

Pihak Mabes Polri berkeras bahwa kewenangannya terkait perpanjangan penahanan terhadap Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, tidak bisa diintervensi pihak mana pun termasuk Lembaga Perbantuan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: OMDSMY Novemy Leo
zoom-inlihat foto LPSK Tak Dapat Intervensi Kewenangan Polri
TRIBUNNEWS.COM/YOGI G
Lili Pintauli S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pihak Mabes Polri berkeras bahwa kewenangannya terkait perpanjangan penahanan terhadap Mantan Kabareskrim  Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, tidak bisa diintervensi pihak mana pun termasuk Lembaga Perbantuan Saksi dan Korban (LPSK).

Artinya, Susno Duadji akan tetap mendekam di sel B-4, rumah tahanan Mako Brimob Ksatria Amjiattak Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan tidak bisa dipindahkan ke tempat lain?

Deputi LPSK Lili Pintauli Siregar mengingatkan kepada semua pihak tentang kewenangan mereka masing-masing.

"Sepanjang mengenai kewenangan Polri, Undang-Undang tidak memandatkan LPSK dapat intervensi kewenangan lembaga lain terkait status yang berbeda yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) LPSK," terang Lili Pintauli, melalui pesan singkatnya, Minggu (30/5/2010) malam.

Namun, Lili memastikan, meski tidak bisa mengintervensi kewenangan ini, pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan hukum kepada Jendral bintang tiga ini.

"Tidak, kewenangan Polri tidak bisa LPSK intervensi. Perlindungan tetap diberikan. Perlindungan diberikan berazas pada harkat dan martabat manusia, kepastian hukum, rasa aman dan nyaman non diskriminasi," katanya.

Menurut rencana, Senin (31/5/2010) ini, manntan Kapolda Jawa Barat ini akan dipindahkan ke Safe House pilihan LPSK. Terlebih lagi LPSK akan merampungkan  sidang paripurnanya yang membahas tentang pengambil alihan pengamanan Susno Duadji dari tahanan mako Brimob.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu telah menolak untuk menandatangani surat layangan   Polri tersebut, hal ini menyusul kesepakatan Susno dan LPSK yang mengatakan seluruh tindakan Susno Duadji, keluarga dan kuasa hukumnya harus seizin LPSK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved