Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Kuasa Hukum Susno Pertanyakan Bukti Polri

Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji mempertanyakan putusan hakim tunggal Haswandi yang menerima alat bukti Polri berupa karcis parkir hotel Sultan, STNK mobil, rekening koran tabungan BCA milik Haposan Hutagalung dan sebagainya.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji mempertanyakan putusan hakim tunggal Haswandi yang menerima alat bukti Polri berupa karcis parkir hotel Sultan, STNK mobil, rekening koran tabungan BCA milik Haposan Hutagalung dan sebagainya.

Pasalnya, dari semua bukti yang diajukan Polri tidak satupun yang mengungkap keterlibatan Susno di dalamnya. "Itu semua tidak menunjukkan keterlibatan klien kami. Rekening korannya Haposan, bukti mobil punya Sjahril Djohan. Tapi di mana kien kami?" ujar Henry Yosodiningrat, Senin (31/5/2010).

Meski demikian, sambung Henry, tim kuasa hukum sudah berbuat sebaik mungkin. Ia menilai itulah hak hakim untuk memberikan putusannya terhadap Susno. Katanya, praperadilan ini sejatinya bukan untuk memenangkan Susno.

‎​Selain itu Henry menilai alasan hakim lainnya yang mensahkan dengan tidak hadirnya Susno untuk diperiksa, maka Polri berhak menangkapnya.

"Enggak hadir jangan dijadikan alasan, patut tersangka. Saya khawatirkan ini preseden buruk bagi kita. Kita semakin terzalimi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved