Penahanan Susno
Polri Minta Susno Hormati Hasil Praperadilan
Pengadilan N
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan penangkapan dan penahanan yang dilayangkan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji. Polri pun meminta semua pihak khususnya kubu Susno, untuk dapat menerima hasil itu.
"Kita harapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim yang hasilnya (pra peradilan) ditolak," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Zainuri mengatakan, vonis hakim tersebut telah menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan Polri dalam menangkap dan menahan Susno telah benar. Namun, ia enggan memastikan bahwa kemenangan pra peradilan membuktikan bahwa secara substansi kasus Susno dapat dibuktikan.
"Pra peradilan hanya membahas penangkapan dan penahanan. Materinya sendiri digunakan efektifnya di sidang pengadilan. Nanti semua bicara banyak di pengadilan," jelasnya.
"Kita harapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim yang hasilnya (pra peradilan) ditolak," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Zainuri mengatakan, vonis hakim tersebut telah menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan Polri dalam menangkap dan menahan Susno telah benar. Namun, ia enggan memastikan bahwa kemenangan pra peradilan membuktikan bahwa secara substansi kasus Susno dapat dibuktikan.
"Pra peradilan hanya membahas penangkapan dan penahanan. Materinya sendiri digunakan efektifnya di sidang pengadilan. Nanti semua bicara banyak di pengadilan," jelasnya.
Ia pun meminta pihak penasihat hukum Susno untuk tidak lagi banyak berargumen di dalam proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap Susno sekarang.
"KUHAP mengatur itu. Kalau mau berarguimen hukum itu di persidangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Susno. Hakim menilai penahanan dan penangkapan Susno sah menurut hukum.