Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Antara Susno, Johny dan Aliran Dana

Mabes Polri meneta

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Antara Susno, Johny dan Aliran Dana
tribunnews.com/herudin
JELASKAN KASUS CENTURY - Kepala Bareskrim Mabes Polri,Komisaris Jenderal Susno Duadji (tengah) sedang menjelaskan kronologi kasus Bank Century dan juga para tersangka pada kasus tersebut kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/9). Dalam memberikan penjelasan, Susno didampingi Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Nanan Sukarna (kiri) dan Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Sulistyo (kanan).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menetapkan Johny Situwanda dalam Daftar Pencarian orang (DPO) alias buronan karena terus mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun setelah statusnya meningkat jadi tersangka. Pengacara berusia 38 tahun ini rupanya berada di luar negeri, menemani kliennya.

Belum lama ini Johny dan Susno pernah bekerjasama secara resmi. Johny adalah pengacara Susno saat terjadi konflik antara Susno dan seniornya di Akpol Bambang Widodo Umar, Guru Besar UI sekaligus dosen PTIK. Namun rupanya hubungan antara Susno dan Johny bukan hanya dalam kapasitas klien dan pengacara saja. Polisi mengendus ada dugaan suap menyuap antara keduanya.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan Johny sebagai tersangka kasus gratifikasi alias suap dalam perkara penanganan kasus lahan pembangunan kawasan wisata terpadu milik PT Bintang Mentari Perkasa tahun 2008. PT Bintang adalah perusahaan properti. Rencananya kawasan terpadu itu bakal dibangun di berbatasan dengan Observatorium Bosscha, Lembang, Jawa Barat-15 kilometer sebelah utara Bandung. Pembangunan ini ditentang sejumlah lembaga masyarakat termasuk pihak Institut Teknologi Bandung. Johny saat itu adalah penasihat hukum dari PT Bintang. Selain ditentang PT Bintang juga bersengketa dengan PT Baru Adjak.

Susno Duadji kala itu menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat sedangkan Johny Situwanda sebagai penasihat hukum PT Bintang. Data dari PPATK mengungkapkan ada aliran dana dari rekening Johny di Bank Rabo (Saat itu namanya Bank Haga) sebesar Rp 6 miliar. Beredar kabar polisi menduga uang itu mengalir ke rekening Susno Duadji. Dugaannya aliran uang ini sebagai gratifikasi untuk Susno yang bertindak sebagai backing.

Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang belum memberikan keterangan pasti tentang aliran uang ini yang ber hilir ke Susno. "Tapi kita buktikan dulu, kita cek dulu, periksa dulu. Kemana? Ke Situwanda. Makanya JS yang pertama kita jadikan tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes polri, Jakarta, Selasa (1/6/2010).

Namun Edward enggan menjelaskan dari ,mana ke mana aliran dana transfer itu bergerak. Mereka berjanji akan mengungkap itu jika Johny telah diperiksa. "Kalau sudah, nanti ditemukan, baru kita tahu oh transfer itu kepada siapa. Untuk apa? Dalam kepentingan apa? Yang jelas kita sudah menemukan data bahwa dia ada mentransfer sesuatu. Sejumlah uang," tuturnya.

Sementara itu penasihat hukum Johny, Sutedja Sugianto mengatakan tak mempermasalahkan tindakan tim penyidik independen Polri yang memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lagipula, dikatakannya, surat panggilan pertama yang dilayangkan tim penyidik independen Polri juga datang terlambat. Pasalnya, Johny sudah berada di luar negeri kala itu. "Dari kami tim pengacara sudah mengkomunikasikan agar klien kami itu cepat kembali untuk memenuhi panggilan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved