Penahanan Susno
Kubu Susno : LPSK Kacau
Penasihat hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan pernyataan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) sangat kacau.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan pernyataan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) sangat kacau. LPSK menyebut bahwa rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua sama dengan "Safe House" bagi mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji.
"Pernyataan LPSK itu kacau, tidak bisa saya pahami, " ujar Henry saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (2/6/2010).
Menurut Henry, pengertian rumah tahanan dengan "Safe House" sangat berbeda, lantaran keduanya berada di bawah kewenangan dari dua lembaga yang berbeda.
"Rutan itu di bawah kungkungan Polri, sedangkan "Safe House" di bawah LPSK, " jelasnya.
Tidak hanya itu, Henry mengatakan, permintaan dari kliennya pada mulanya adalah meminta perlindungan fisik bukan untuk ditahan. Karena menurutnya persepsi antara ditahan dan dilindungi sangat berbeda artinya. "Ditahan beda dengan dilindungi, " katanya.
Sebelumnya, pertemuan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) dengan Kepolisian Selasa(1/6/2010) kemarin menyimpulkan bahwa mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji tetap ditahan di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Pihak kepolisian dalam rapat, mempertimbangkan untuk tidak menempatkan Susno di luar "Safe House" atau tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, lantaran status mantan Kapolda Jawa Barat tersebut juga menyandang status sebagai tersangka.
Pihak LPSK sendiri membantah pihaknya telah gagal dalam upayanya memberikan perlindungan terhadap Susno Duadji dengan memberikan "Safe House". Namun, LPSK mengatakan rutan Mako Brimob Kelapa Dua sama dengan "Safe House" bahkan lebih aman dan nyaman.