Penahanan Susno
LPSK Berharap Kewenangan Ditambah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kewenangan lebih untuk memberikan perlindungan seorang "Whistle Blower" yang sekaligus berstatus sebagai tersangka.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur Tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga sama sekali tidak menyinggung hal tersebut.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan akan melakukan telaah, dan menginventarisir kelemahan-kelemahan aturan-aturan tersebut untuk kemudian dilakukan revisi dan amandemen ataupun uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada kasus pak Susno Duadji ataupun tidak ada UU tersebut bayak kelemahan dan kita segera menginventarisir kelemahan-kelemahan dan ini jadi momentum untuk bersama-sama menyempurnakan undang-undang ini, pengaturan tentang whistle blower,masih banyak kekurangannya, " ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Karena itulah, lanjut Semendawai, dalam Rapat Dengar Pendapat yang akan dilaksanakan bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) besok, pihaknya juga akan meminta pendapat dari seluruh anggota legislatif terkait permasalahan tersebut.
"Besok RDP dengan komisi III,kita akan dengar apa masukan dari komisi III tentang hal ini, " tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa Undang-Undang LPSK tidak dapat diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi. Alassannya, peraturan tersebut tidak memiliki dasar dan landasan konstitusinya, namun, permasalahan kewenangan LPSK tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Agung untuk kemudian dikeluarkan sebuah fatwa hukum.