Penahanan Susno
LPSK Diminta Intropeksi Diri
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sejalan dengan Polri agar Komjen Pol Susno Duadji tetap dititipkan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, membuat kecewa pihak keluarga besar Susno.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sejalan dengan Polri agar Komjen Pol Susno Duadji tetap dititipkan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, membuat kecewa pihak keluarga besar Susno. Apalagi keputusan itu sepihak.
Itu sebabnya keluarga meminta LPSK intropeksi diri dari keputusan yang diambilnya. "Mohon pimpinan LPSK intropeksi diri dan mohon ampun atas kelalaianya, dan dikuatkan nyali dan imannya," ujar keluarga yang disampaikan puteri bungsunya Diliana Ermanintias kepada Tribunnews.com, Rabu (2/5/2010).
Menurut Diliana, keluarga menyayangkan mengapa LPSK yang memiliki kewenangan begitu besar untuk melindungi saksi dan korban, apalagi diikat dengan undang-undang, tapi tidak berfungsi optimal. "Bapak minta perlindungan hukum atas apa yang dilaporkannya tapi kenapa kok diumpankan ke sel?" tanyanya.
Hal ini yang membuat tanda tanya keluarga terkait keputusan LPSK tersebut yang sehari sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan Polri. Katanya,
"Ada apa dengan LPSK, bersekongkol dengan Polri. Bapak minta dilindungi dari ancaman Polri kok diumpankan pada Polri, aneh," katanya lagi.
Setelah LPSK tidak lagi optimal memberi perlindunga, keluarga kini mengharapkan Komnas HAM bisa memberi perlindungan bagi Susno.
"Semoga Komnas HAM akan segera menyusul memberi perlindungan, tapi tidak kunjung melakukan perlindungan," tutupnya.