Penahanan Susno
Satgas-LPSK Bahas Amandemen UU Perlindungan Saksi dan Korban
Satgas mafia hukum melakukan pertemuan dengan Lembag
"Ada dua hal membahas tentang safe house dan percepatan amandemen UU LPSK, " ujar Anggota Satgas Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa saat ditemui sebelum memasuki kantornya di Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Menurut pria yang akrab disapa Ota tersebut, persoalan amandemen urgensinya dinilai sangat penting. Pasalnya, selama ini belum ada perlindungan bagi seorang "Whistle Blower" yang sekaligus berperan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum.
Karena itulah, lanjut Ota, pihaknya sangat menginginkan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan revisi peraturan tersebut pada tahun ini.
"Ini urgen saya sangat berharap tahun ini sudah diproses DPR,ya harus diubah, " jelasnya.
Saat ditanyakan terkait apakah Satgas Mafia Hukum akan berencana mendorong untuk memberikan "Safe House" kepada Susno Duadji, Ota belum mau menjelaskan lebih lanjut.
"Itu tergantung LPSK nanti, kalau itu berguna ya silahkan, " tandasnya.
Sebelumnya, pertemuan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) dengan Kepolisian Selasa(1/6/2010) kemarin menyimpulkan bahwa mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji tetap ditahan di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Pihak kepolisian dalam rapat, mempertimbangkan untuk tidak menempatkan Susno di luar "Safe Hous" atau tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, lantaran status mantan Kapolda Jawa Barat tersebut juga menyandang status sebagai tersangka.
Pihak LPSK sendiri membantah pihaknya telah gagal dalam upayanya memberikan perlindungan terhadap Susno Duadji dengan memberikan "Safe House". Namun, LPSK mengatakan rutan Mako Brimob Kelapa Dua sama dengan "Safe House" bahkan lebih aman dan nyaman.