Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Ada Sengketa Kewenangan Polri dan LPSK

Ada sengketa kewenangan antara Polri dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu membuat langkah LPSK untuk memindahkan Susno Duadji dari Rumah Tahanan Mako Brimob ke safe house terhambat karena status Susno juga sebagai tersangka.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sengketa kewenangan antara Polri dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu membuat langkah LPSK untuk memindahkan Susno Duadji dari Rumah Tahanan Mako Brimob ke safe house terhambat karena status Susno juga sebagai tersangka.

Dalam permohonan LPSK kepada Polri untuk memindahkan Susno Duadji dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua ke safe house, ternyata ditolak oleh Polri dengan alasan status Susno sebagai tersangka dalam kasus Arowana dan Dana Pemilu Jabar.

"Mereka beralasan tidak bisa memindahkan Susno, karena dia menjadi sudah menjadi tersangka untuk kasus yang lain," ungkap ketua LPSK  Abdul Haris Semendawai, Kamis (3/6/2010).

Abdul Haris pun mengakui kelemahan undang-undang seperti yang tertulis dalam  pasal 10 UU No 3 Tahun 2010 tentang LPSK.

"Bagaimana dengan ruang status dari orang yang punya dua status dengan membaca pasal tersebut. Penerapan pasal 10 ini sudah kami terapkan untuk beberapa kasus, tapi bagaimana dengan kasus pak Susno yang memiliki dua status sebagai saksi dan tersangka," katanya.

Saat bertemu antara Polri dengan LPSK, agak kesulitan untuk memindahkan Susno Duadji dari Mako Brimob, karena kedua institusi memiliki alasan yang berbeda mengenai keberadaan Susno Duadji. Disatu sisi sebagai wishtel blowe dan disati sisi sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved