Penahanan Susno
LPSK Tidak Proaktif Lindungi Susno
Komisi III

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi III DPR RI menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak proaktif dalam melindungi Susno Duadji sebagai whistle blower. LPSK dipandang hanya menunggu permintaan perlindungan saja dari Susno Duadji, bukan meminta Susno untuk mengajukan perlindungan.
"Sebenarnya undang-undang yang ada sudah memenuhi syarat, hanya saja LPSK saja yang tidak aktif. Sebenarnya dengan UU LPSK sebagai lex specialis bisa meniadakan undang-undang kepolisian dan kejaksaan,"kata Anggota Komisi III, Nurdiman Munir, Kamis (3/6/2010).
Di Gedung Nusantara II DPR RI, Nurdiman mengimbau supaya ketua LPSK berpikir jika lembaga yang dipimpinnya memiliki undang-undang khusus sehingga bisa melakukan perlindungan yang lebih aktif.
"LPSK baru bergerak setelah Susno kelihatan sebagai whistle blower ditindak. Harusnya mereka proaktif, dengan datang langsung ke Susno. Kalau menunggu saja, sebelum terjadi apa-apa bubarkan saja negara ini,"jelasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III akan meminta LPSK supaya proaktif. "Bisa dengan memintakan permohonan untuk mengurangi hukuman atau yang lainnya. LPSK punya otoritas untuk itu,"jelasnya.