Kamis, 9 Oktober 2025

Penahanan Susno

Herawati Susno Hadiri Undangan Zikir Akbar Arifin Ilham

Istri mantan Kabareskrim Komjen Pol Susni Duadji, Herawati Susno beserta keluarga dikabarkan akan menghadiri undangan Zikir Akbar Ustadz Arifin Ilham di Mesjid Muammar Qadafy pada hari Minggu

Penulis: Iwan Taunuzi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Kabareskrim Komjen Pol Susni Duadji, Herawati Susno beserta keluarga dikabarkan akan menghadiri undangan Zikir Akbar Ustadz Arifin Ilham di Mesjid Muammar Qadafy pada hari Minggu (6/6/2010).

Demikian dikatakan oleh seorang anggota kerabat kepada Tribunnews.com.

"Nanti zikir dimulai pukul 7 pagi tetapi jamaah datang dari subuh," kata keponakan Susno, Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (4/6/2010).

Beberapa kabar menyebutkan, zikir tersebut bertujuan mendoakan Susno dan usaha memindahkan mantan Kapolda Jabar tersebut dari tahahan Mako Brimob ke safe house LPSK.

Beberapa hari lalu dikabarkan adanya sengketa kewenangan antara Polri dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penahanan Susno. Hal itu membuat langkah LPSK untuk memindahkan Susno Duadji dari Rumah Tahanan Mako Brimob ke safe house terhambat karena status Susno juga sebagai tersangka.

Ketua LPSK  Abdul Haris Semendawai. Mengatakan dalam permohonan LPSK kepada Polri untuk memindahkan Susno Duadji dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua ke safe house, ternyata ditolak oleh Polri dengan alasan status Susno sebagai tersangka dalam kasus Arowana dan Dana Pemilu Jabar.

Abdul Haris pun mengakui kelemahan undang-undang seperti yang tertulis dalam  pasal 10 UU No 3 Tahun 2010 tentang LPSK.

Saat bertemu antara Polri dengan LPSK, agak kesulitan untuk memindahkan Susno Duadji dari Mako Brimob, karena kedua institusi memiliki alasan yang berbeda mengenai keberadaan Susno Duadji. Di satu sisi sebagai wishtle blower dan di sisi lain sebagai tersangka.

Bahkan kedatangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Mabes Polri dalam rangka meminta izin pemindahan Susno Duadji dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua ke Safe House yang di sediakan LPSK ternyata tidak disambut Kapolri.

Pertemuan beberapa hari yang lalu tersebut hanya diwakili Wakapolri. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mennceritakan pertemuan tersebut kepada Komisi III DPR RI. LPSK sudah melakukan pembicaraan dengan kesepakatan-kesepakatan awal untuk melindungi Susno sebagai wishtle blower.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved