Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Kubu Susno: Kok Jenderal dan Jaksa Nggak Ada yang Tersangka?

Penasihat hukum Susno mempertanyakan kine

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kubu Susno: Kok Jenderal dan Jaksa Nggak Ada yang Tersangka?
Tribunnews.com/Danny Permana
Komjen Susno Duadji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Susno mempertanyakan kinerja tim penyidik independen Polri yang hingga kini tak jua menetapkan jenderal polisi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri untuk menjadi tersangka dalam dugaan praktek suap dan gratifikasi sindikasi penanganan perkara Gayus Tambunan.

"Hasil kerja mereka sudah hampir tiga bulan, yaitu tak ada satupun jenderal polisi dan Kombes polisi menjadi tersangka. Tak satupun petinggi kejaksaan menjadi tersangka. Tak satupun petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi tersangka, dan tak satu kasus pun korupsi pajak dikembangkan," ujar Efran Helmi Juni, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2010).

Yang lebih aneh dan tidak bisa diterima akal, dikatakan Efran, walaupun dengan berbagai alasan yang dikemukakan Polri, Tim independen justru menjadikan Susno sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkannya sendiri, yaitu mafia hukum penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Bareskrim.

"Jelas nuansa balas dendam, mencari-cari kesalahan dan pembunuhan karakter Susno nampak sekali Orang awam tak mengerti hukumpun tahu hal ini," katanya.

Menurutnya, dalam penanganan kasus perusahaan 50 persen sahamnya dimiliki mantan Wakapolri, Komjen (purn) Makbul Padmanegara, Susno tak menerima uang sepeser pun.

"Selama Susno menjabat Kabareskrim kasus tersebut tidak selesai karena bernuansa perdata, masak Susno 1,5 tahun yang lalu berani menerima uang Rp 500 juta, itu namanya bunuh diri. Ditambah lagi tak ada bukti dan tak ada satu saksipun yang langsung menyaksikan penyerahan uang tersebut. Kok Susno dijadikan tersangka?" tanyanya.

Tim penasihat hukum pun mempertanyakan bagaimana jika seandainya Susno mengatakan jika uang itu diberikannya kepada Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dengan saksi supir, ajudan dan pengawalnya yang menguatkan keterangan Susno itu.

"Kan lebih dapat dipercaya keterangan mantan kabareskrim dari pada keterangan mafia? Lantas apakah BHD langsung di sel seperti perlakuan terhadap Susno saat ini?" tuturnya lagi.

Oleh karena itu, dikatakan Efran, sangat pantas jika akhirnya banyak pihak menuntut tim independen yang menangani kasus sindikasi markus di Polri itu sebaiknya dibubarkan saja.

"Tim "independen" sudah dengar pendapat dengan komisi 3 DPR, dan belum ada satu prestasi pun yang terungkap. Apalagi tim ini tidak ada unsur luar Polri, tidak ada pengawas dari luar, dan juga tidak benar kalau dikatakan bahwa semua anggota tim adalah perwira terbaik Polri. Buktinya ada beberapa diantara anggota tim adalah perwira bermasalah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved