Penahanan Susno
Ada Tumpang Tindih Penggunaan Undang-undang
Pengajuan Judicial Review oleh tim pengacara Susno Duadji mengenai Undang-Undang Perlin
Editor:
Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengajuan Judicial Review oleh tim pengacara Susno Duadji mengenai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10, dinilai anggota Panja Penegakan Hukum (Gakum) dari fraksi Hanura, Syarifudin Sudding, merupakan hal yang wajar sebgai seorang warga negara yang memiliki legal standing. Panja Gakum juga dikenal dengan sebutan Panja Susno.
"Hal yang wajar bila Susno Duadji sebagai warga negara yang memiliki legal standing mengajukan Judicial Review. Hal tersebut sangat tepat untuk menguji kembali undang-undang LPSK terutama pasal 10,"ungkap Syrifudin saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Dalam pasal tersebut tidak menjelaskan bagaimana bila saksi terposisikan sebagai tersangka. "Dalam pasal 10 tersebut dijelaskan bahwa hanya saksi dan korban saja yang bisa dilindungi LPSK. Sehingga kesulitan bagi LPSK untuk memindahkan Susno Duadji dari Mako Brimob ke Safe House,"jelasnya.
Menurut Syarifudin, ini merupakan kesalahan dari pembuat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga muncul berbagai penafsiran dan persepsi yang berbeda terhadap pasal tersebut. "Polisi tetap menahan Susno karena berpedoman pada hukum acara. Sedangkan LPSK berpedoman pada pasal 10 undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,"jelasnya.
Kata Syarifuddin, Ini jelas ada tumpang tindih, karena yang membuat undang-undang tersebut tidak memahami asas hukum dan esensi filosofi, sehingga menimbulkan multi tafsir terhadap pasal itu. "LPSK hanya melindungi saksi dan korban, tidak menjelaskan bagaimana saksi menjadi tersangka,"tutupnya.