Sabtu, 11 April 2026

Sidang Anggodo

Tumpak Yakin Secara De Fakto Bibit-Chandra Tidak Bersalah

Mantan Ketua Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, yakin kedua mantan rekannya sesama Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, tidak bersalah menerima uang suap dari adik Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, yakin kedua mantan rekannya sesama Pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, tidak bersalah menerima uang suap dari adik Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.

Keyakinan itu menurut Tumpak didasarkan fakta-fakta yang ada. "Saya kan pernah menjadi Pimpinan KPK, jadi secara de fakto saya tahu keterangan saksi-saksi yang pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus ini, saya yakin mereka tidak bersalah," tutur Tumpak yang ditemui wartawan, setelah menghadiri persidangan Anggodo dengan agenda mendengarkan kesaksian Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, di Pengadilan Tipikor, Selasa (15/6/2010) sore.

Sidang Anggodo hari ini, berbeda dengan persidangan sebelumnya. Pasalnya, pada persidangan kali ini, tampak sejumlah personil KPK, mulai dari Tumpak sendiri, Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dan Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved