Jumat, 15 Mei 2026

Arif Afandi Nilai Pemberitaan Jawa Pos Terkait Putusan MK Bias

Pemberitaan Jawa Pos yang dinilai calon walikota Arif Afandi - Adies Kadir (CACAK) tidak berimbang

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberitaan Jawa Pos yang dinilai calon walikota Arif Afandi - Adies Kadir (CACAK) tidak berimbang dan utuh berakibat pada pemberitaan yang bias. Demikian dipaparkannya kepada wartawan usai melaporkan Jawa Pos kepada Dewan Pers, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/7/2010).

"Akibatnya pemberitan-pemberitaan berikutnya cenderung bias," tegas Arif Afandi.

Seperti dibeberkannya, pihak Jawa Pos tidak memberitakan sesuatu secara berimbang. Dan menurutnya, Jawa Pos hanya memberitakan komentar dari pihak pasangan Cawawali nomor 4.

"Waktu itu tanggal pemberitaan 1 (Juli), yang dimintai komentar hanya kuasa hukum pihak terkait, pasangan nomor 4," terangnya.

Bukan itu saja, menurutnya pihaknya tidak dimintai keterangan mengenai putusan mahkamah konstitusi. "Kemudian di halaman metropolis, itu semuanya ada dua berita dan semuanya juga menyangkut komentarnya  walikota kota Surabaya yang sekarang menjadi cawawali dan kemudian tentang berita yang dibuat Jawa Pos mengenai hitung-hitungan suara. Semuanya itu tidak ada yang diwawancarai dari pihak saya, baik dari kuasa hukum maupun saya sendiri," ujarnya.

Dia juga menyayangkan Jawa Pos yang tidak memberitakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait coblos ulang dan penghitungan ulang.

"Yang kedua ketidak berimbangan dalam pemberitaan, misalnya ketika memberitakan putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak dijelaskan secara lengkap kenapa kemudian mahkamah kosntitusi menyatakan harus coblos ulang dan harus penghitungan ulang. Nah karena tidak diberikan penjelasan yang lengkap dan disitu juga juga tidak berimbang," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan amar putusan untuk mengadakan penghitungan suara ulang Pilwali di seluruh Kota Surabaya, kecuali 5 kecamatan dan 2 kelurahan. MK juga memerintahkan KPU Kota Surabaya melakukan coblosan ulang.

"Terbukti telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif," kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan putusan MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (30/2010).

Dalam putusannya, KPU Kota Surabaya harus melakukan penghitungan suara ulang di seluruh kota kecuali di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Kremanbangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung.

"MK Juga memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Kremanbangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukalelo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved