Jumat, 15 Mei 2026

Gerindra Ancam Copot Anggota DPRD Jember yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat Jika Kembali Berulah

Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
ANGGOTA DPRD JEMBER - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi, saat menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri
  • Syahri dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra
  • Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri  dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.

Peringatan ini disampaikan saat Achmad Syahri menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata pimpinan sidang, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. 

"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah.

Baca juga: Legislator Gerindra Tertunduk Lesu Kena Sanksi Teguran Gegara Main Gim dan Merokok Saat Rapat

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," lanjut dia.

Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Syahri secara jelas telah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.

"Bahwa saya tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai," ujar Yunico.

Selain itu, Syahri dinilai melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar mengenai Jati Diri Kader Partai yang mengharuskan setiap kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati.

Baca juga: Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Dijatuhi Sanksi Teguran Keras Terakhir Buntut Merokok Saat Rapat

Majelis Kehormatan juga menyatakan Syahri melanggar Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) terkait kepatuhan terhadap keputusan kongres, ketentuan partai, serta kewajiban membela kepentingan partai dari tindakan yang merugikan citra partai.

Sanksi tersebut diberikan dipicu aksi Syahri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember yang membahas masalah kesehatan pada Senin (11/5/2026).

Dalam video yang beredar luas, legislator termuda di DPRD Jember itu terlihat asyik bermain gim melalui ponselnya sembari mengisap rokok di tengah forum resmi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus).

Ironisnya, rapat tersebut tengah membahas persoalan kesehatan yang krusial, yakni penanganan kasus campak di Kabupaten Jember serta perkembangan Universal Health Coverage (UHC).

Agenda tersebut juga dihadiri mitra kerja pemerintah daerah, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemkab Jember.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved