Penahanan Susno
Jika Kalah Praperadilan Polri Tidak Gagal
Jika Mabes Polri kalah dalam praperadilan kedua, maka jangan menganggapnya sebagai kegagalan penyidik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Komjen Pol Susno Duadji mewanti-wanti jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pihak Mabes Polri kalah dalam praperadilan kedua, maka jangan menganggapnya sebagai kegagalan penyidik. Melainkan harus dilihat sebagai salah satu tahap keberhasilan semua pihak.
"Penahanan lanjutan itu adalah tidak sah maka hal itu tidak boleh dianggap sebagai suatu kegagalan bagi penyidik bersangkutan, melainkan harus dipandang sebagai salah satu tahap keberhasilan kita semua menegakkan HAM," ujar ketua tim Susno, Henry Yosodiningrat di muka persidangan.
Henry menjelaskan bahwa pengajuan gugatan kliennya dimaksudkan agar penyidik berhati-hati dan tidak mudah melakukan penahanan. "Sebab tindakan penahanan pada hakekatnya merupakan pengekangan terhadap hak asasi manusia," katanya memberi alasan.
Sebelum sidang, Henry menjelaskan bahwa Susno tak merasa kapok menggugat Polri lewat meja persidangan. Itu sebabnya, Susno tetap menggugat kedua kalinya terkait perpanjangan penahanan 40 hari.
"Tidak ada rasa kapok mencari kebenaran harus ditegakkan," ujarnya.
Henry menambahkan, sekalipun intimidasi dilemparkan kepada pihak Susno, mencari kebenaran tetap jalan. "Jangankan karena kalah, diintimidasi sekalipun kami tidak akan merasa kapok," tutup Henry. Kuasa hukum Susno berharap praperadilan kali ini berbuah baik untuk kliennya.