Senin, 13 April 2026

Wacana Kewenangan Adili Sengketa Pilkada ke MA Salah Kaprah

Wacana tentang pengembalian kewenangan memutuskan sengketa Pemilukada dari MK ke MA, adalah suatu kekeliruan.

Editor: OMDSMY Novemy Leo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Wacana tentang pengembalian kewenangan memutuskan sengketa Pemilukada dari MK ke MA, adalah suatu kekeliruan.

Demikian dikemukakan peneliti Senior Centre of Electoral Reform (Cetro), Refli Harun, dalam acara Diskusi Tepi-FORWALU, Menyikapi Pemindahan Sengketa Pilkada dari MK ke PT, yang diadakan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (18/7/2010).

Refi menilai Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah keliru ketika mewacanakan dikembalikannya kewenangan memutuskan sengketa Pemilukada ke Mahkamah Agung dari Mahkamah Konstitusi.

Pengembalian kewenangan mengadili kasus sengketa Pilkada dari MK ke MA, kata Refi, merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang Undang No 22 Tahun 2007, tentang Penyelanggaraan Pemilu.

"Mengembalikan kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada langsung ke pengadilan non MK, telah melanggar UU. Karena itu ide untuk mengembalikan hasil pilkada ke pengadilan non MK harus ditolak," tutur Refli .

Selain itu, Refi menjelaskan, kewenangan mengadili kasus sengketa hasil pilkada harus tetap berada di MK. Mengapa?

Karena konsistensi rezim Pemilu, menghindarinya konflik lokal, menghindari pengadilan menjadi tong sampah, kasus diputus oleh seluruh hakim dan tingkat kepercayaan publik, terhada kemampuan MA menyelesaikan hasil sengketa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved