Jumat, 10 April 2026

Sidang Anggodo

Bonaran: Kalau tak Ada Salahkan Kapolri dan Jaksa Agung

Kubu Anggodo Widjojo bersikeras meminta dibukanya rekaman antara Ade Rahardja dan Ary Muladi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kubu Anggodo Widjojo bersikeras meminta dibukanya rekaman antara Ade Rahardja dan Ary Muladi. Jika rekaman itu tak ada, maka yang harus disalahkan adalah Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Keduanya di hadapan Komisi III DPR, mengaku memiliki rekaman itu.

"(Kalau tak ada rekaman) Ya itu nanti salahkan Jaksa Agung dan Kapolri. Kan itu bukan kata saya. Kecuali saya yang mengada-ngada. Itu kan dikatakan mereka dengan Komisi III DPR. Apa berani Jaksa Agung dan Kapolri bohong," ujar Bonaran Situmeang, ditanya soal rekaman Ade dan Ari, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2010).

Kuasa hukum Anggodo ini melanjutkan, yang penting sekarang rekaman ini harus dibuka ke publik. Soal ada tidaknya, biar publik sendiri yang menilai. Kalaupun ada, apakah substansial atau tidak isinya, Bonaran tidak mengetahuinya. "Mari kita dengar biar tak ada misteri," katanya lagi.

Namun, Bonaran yakin akan pernyataan Kapolri dan Jaksa Agung, bahwa rekaman itu ada. "Tapi saya percaya mereka tidak sembarangan mengatakan itu," tutup Bonaran karena harus mengikuti sidang PK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah di ruang Oemar Seno Adji.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Tjokorda Rai, dengan terdakwa Anggodo dalam kasus menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi dan percobaan penyuapan dua pimpinan KPK, menetapkan akan memperdengarkan isi rekaman percakapan antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ari Muladi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved