Selasa, 7 April 2026

Pengusaha Judi Bandung Kalah oleh Caesars Palace USA

Pemilik hotel dan judi kelas dunia asal Las Vegas, Amerika Serikat bermerek Caesars Palace dapat memenangkan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik hotel dan judi kelas dunia asal Las Vegas, Amerika Serikat bermerek Caesars Palace dapat memenangkan perkara gugatannya atas Tjo Sumarno selaku pengusaha merek yang sama di Bandung. Hal tersebut terjadi setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya.

"Mengabulkan permohonan penggugat Caesar Palace-Las Vegas. Dan menyatakaan putusan merek Depkum HAM batal demi hukum ," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Reswanda saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (11/8/2010).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Caesars Palace benar-benar meniru yang ada di Amerika Serikat. Merek tersebut dianggapnya sebagai salah icon yang sangat terkenal di dunia.

"Terbukti Caesar Palace Las Vegas adalah merk terkenal," jelas Tjokorda.

Sementara itu, atas keluarnya vonis tersebut, pengacara Caesar Palace Bandung mengaku belum akan mengajukan upaya hukum lainnya di tingkat kasasi.

"Akan kami konsultasiikan dengan klien dulu, " ujar  kuasa hukum Caesar Palace Bandung, Willy Wirada saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Seperti diketahui,  Caesar Palace di Las Vegas Amerika Serikat sering dijadikan sebagai arena pertandingan tinju kelas dunia. Di negara Barack Obama itu, Caesar Palace dikenal sebagai hotel dan tempat kasino berkelas. Di Indonesia, ada juga pusat hiburan malam bernama Caesar Palace di jalan Braga Bandung.

Atas kesamaan itu, perusahaan Las Vegas ini itu akhirnya mempersoalkan penggunaan merek Caesar Palace di Indonesia. Caesars World menilai kedua merek memiliki persamaan pada pokoknya.

Caesar World menilai merek dagang Tjo Sumarno mempunyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek Penggugat.

Kesamaan ini terlihat dari bunyi dan ucapan yang sama dengan merek penggugat. Penggugat juga menilai bahwa Tergugat hanya menjiplak merek jasa penggugat, yang sudah terkenal di dunia internasional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved