Jaksa Agung Digugat
Jabatan Jaksa Agung Hendarman Dianggap Lukai Kedaulatan Rakyat
Jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang tidak ada batasannya dianggap melukai kedaulatan rakyat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang tidak ada batasannya dianggap melukai kedaulatan rakyat. Mantan Hakim Konstitusi, Leica Marzuki menilai jabatan jaksa agung adalah posisi yang tunduk kepada kedaulatan rakyat.
"Ada satu hal lagi yang merisaukan saya adanya jabatan publik yang tidak dibatasi akibat memegang jabatan terus menerus sama saja menciderai kedaulatan rakyat,"ujar Leica saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis(12/8/2010).
Leica menjelaskan, sesuai pasal 24 ayat 3 UUD 1945, Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman dan bagian kekuasaan yang merdeka. Artinya tidak dapat diintervensi oleh siapapun bahkan oleh presiden.
Karena itulah, lanjut Leica, maka jabatan publik yang diemban jaksa agung tidak boleh cacat hukum.
"Jaksa agung tidak boleh cacat hukum, " tandasnya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.
Atas pengajuan uji materi tersebut, mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya dan melihat penafsiran mana melalui tiga Keppres tersebut yang paling tepat untuk diterapkan.
Pasalnya, Yusril melihat, dimana harus diletakkan jabatan seorang jaksa agung atas keputusan presiden sehubungan pengangkatannya.
Kalau alasan habis masa jabatan, tanpa mengaitkan Hendarman sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu I yang berakhir 20 Oktober 2009, tidak ada batasan masa jabatannya. Hendarman Supandji menurut Yusril bisa menjadi jaksa agung seumur hidup.