Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Tersangka, PSI Minta Publik Berhenti Menuduh Jokowi
Roy Suryo Cs tersangka, PSI minta semua pihak menghentikan tudingan terhadap Jokowi, kebenaran tuduhan ijazah palsu akan diuji melalui peradilan.
Ringkasan Berita:
- PSI hormati proses hukum dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya termasuk dengan status tersangka Roy Suryo Cs.
- Ketua Haria PSI Ahmad Ali minta publik berhenti menuduh Jokowi karena kebenaran tuduhan ijazah palsu akan diuji melalui peradilan.
- Kalau Roy Suryo cs benar, segera bebaskan mereka. Jokowi juga diminta hadir di pengadilan untuk membuktikan ijazahnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
"Kita serahkan pada proses hukum seperti yang tadi saya bilang, PSI mempercayai betul sistem bahwa bernegara ini ada sistem. Jadi nanti publik akan menilai apakah sistem ini berjalan dengan baik," kata Ahmad Ali yang mengenakan jaket berlogo PSI di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Meski demikian, Ahmad Ali meminta semua pihak untuk menghentikan tudingan terhadap Jokowi.
Ia menegaskan, Jokowi juga memiliki hak sebagai warga negara untuk dilindungi dari tuduhan yang belum terbukti.
"Tetapi kami juga minta, PSI minta, untuk berhenti menjudge, menuduh, siapapun termasuk polisi. Apalagi (dikatakan) Pak Jokowi bahwa telah mengkangkangi hukum, mengkriminalisasi. Karena dia juga punya hak untuk dilindungi," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Ini Kata MUI, IPW, hingga Komisi III
Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa kebenaran tuduhan ijazah palsu akan diuji melalui proses peradilan.
"Jadi apa yang diteriakan oleh kawan-kawan selama ini Roy Suryo cs waktunya untuk diuji hari ini. Mereka benar atau mereka salah," ucap Ali.
Ia menambahkan, apabila tuduhan Roy Suryo dan kawan-kawan terbukti benar, maka aparat penegak hukum harus segera membebaskan mereka.
"Kalau Roy Suryo cs itu benar, segera bebaskan mereka. Dan kemudian kami juga akan minta Pak Jokowi untuk hadir di pengadilan untuk membuktikan bahwa dia memang memiliki legalitas, dia memang memiliki apa yang mereka tuduhkan itu tidak betul," tegas Ali.
Selain ketiga orang tersebut, polisi juga mentersangkakan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan upaya praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Menurut dia, pertimbangan itu melihat kepentingan bagi kliennya yakni Roy Suryo Cs.
Khozinudin menyebut apabila ada urgensi yang diperlukan praperadilan akan dilakukan.
"Kami akan tempuh jika memang perlu," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.