Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dicecar soal Kerugian Rp 217 M, Auditor Internal Pertamina Tak Tahu Renegosiasi Kontrak Terminal BBM
Senior Expert 2 PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan korupsi tata kelola minyak.
Ringkasan Berita:
- Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Pada Senin (10/11/2025) Senior Expert 2 PT Pertamina sekaligus auditor internal PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi dihadirkan sebagai saksi.
- Wawan mengaku tak tahu ada renegosiasi kontrak terminal BBM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Expert 2 PT Pertamina sekaligus auditor internal PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi mengungkapkan tak mengetahui potensi kerugian Pertamina dalam kerja sama terminal BBM dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 217 miliar menggunakan data lama.
Adapun hal itu terungkap saat Wawan yang mengenakan kemeja biru lengan panjang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/11/2025) malam.
Pria berkacamata itu bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Mulanya, jaksa penuntut umum mempertanyakan dasar Wawan menyebut kerja sama dengan PT OTM pada periode November 2014 hingga November 2015 berpotensi merugikan Pertamina sebesar US$ 16,6 juta atau sekitar Rp 217 miliar per tahun.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM dan 8 Saksi Lainnya Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku mendapat data dari hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan throughput berada pada rentang US$ 6,3 per kiloliter hingga US$ 6,77 per kiloliter.
Sementara throughput kontrak PT Pertamina dengan PT OTM berada di angka US$ 6,5 per kiloliter.
Sebagai informasi throughput merupakan proses ketika minyak dari kapal masuk ke tangki kemudian disalurkan.
"Atas angka itu, kami melakukan pengujian. Jadi kami melakukan apa yang dilakukan Pranata UI, kita lihat kertas kerjanya seperti apa, dari mana dokumen sumbernya dan kita melakukan perhitungan ulang," kata Wawan.
Di persidangan Patra M Zen, kuasa hukum Terdakwa Kerry Adrianto Riza, kemudian mencecar Wawan mengenai potensi kerugian tersebut. Menggunakan data dari kajian Pranata UI atau yang setelah diperbaiki.
"Dia yang laporan pertama yang bapak gunakan atau laporan yang setelah diperbaiki?" tanya Patra.
Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku menggunakan data dari kajian pertama Pranata pada Maret 2014.
"Pertanyaannya sekarang. Ini hasil ini sudah pernah direvisi atau belum?" cecar Patra.
Wawan mengatakan, internal audit pernah mereevaluasi angka tersebut. Namun ia tidak melakukan reevaluasi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.