Pelanggaran Kode Etik
MA: Laporan Pengusaha Makassar sudah Bagian Teknis Yudisial
Pihak Mahkamah Agung mengaku belum mendengar kabar adanya laporan seorang pengusaha asal Makassar yang mengadukan lima hakim agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung mengaku belum mendengar kabar adanya laporan seorang pengusaha asal Makassar yang mengadukan lima hakim agung karena diduga melanggar kode etik, Komisi Yudisial (KY).
"Kita belum mendengar mengenai pengaduan tersebut, " ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali kepada Tribunnews.com, Rabu (25/8/2010).
Menurut Hatta, alangkah baiknya pengaduan tersebut dibuktikan terlebih dahulu oleh si pelapor. "Si pengadu harusnya membuktikan dulu laporannya, " jelasnya.
Hatta menjelaskan, apa yang menjadi materi laporan tersebut sudah merupakan bagian dari teknis yudisial, sehingga bukan merupakan kewenangan dari Komisi Yudisial.
"Itu teknis yudisial, KY tidak bisa (menganalisisnya)," tandasnya. Sebelumnya, seorang warga Makassar, Sulawesi Selatan yang juga Komisaris PT.Timurama bernama Hikmah Patompo melaporkan lima orang hakim agung dan satu mantan hakim agung.
Mereka di antaranya adalah Imron Anwari, Abu Ayyub Saleh, Zahruddin Utama, Suwardi, Timur Manurrung. Sementara, satu mantan hakim agung yang terlibat adalah Inengah Wedastra.
Kelima hakim agung tersebut dilaporkan terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah seluas 4.300 meter persegi yang diajukan oleh seorang pengusaha otomotif terbesar di Makassar bernama Soedirdjo Aliman alias Jen Tang. Mahkamah Agung menerima putusan tersebut.