Pfizer dan Dexa Medica Terbukti Lakukan Kartel Obat Hipertensi
PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terkait kartel obatan-obatan anti hipertensi, kelas terapi Amlodipine.
Editor:
Kisdiantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terkait kartel obatan-obatan anti hipertensi, kelas terapi Amlodipine. Hal tersebut setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan putusannya yang menyatakan untuk menghukum keduanya.
"Menyatakan bahwa PT Pfizer Indonesia, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Inc, Pfizer Global Trading, Pfizer Corporation Panama, PT Dexa Medica terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar ketua majelis KPPU Ahmad Ramadhan Siregar, saat membacakan putusannya, di Gedung KPPU, Jakarta Senin (27/9/2010) kemarin.
Menurut majelis khusus pihak Pfizer pihaknya menambahkan pelanggaran atas posisi dominan selaku produsen pembuat bahan baku obat-obatan. Pfizer terbukti melakukan Pelanggaran sesuai Pasal 25 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan ini sendiri dijatuhkan lantaran perbuatan terlapor berdampak pada pelaksanaan asuransi kesehatan. Pelaku usaha terlapor menetapkan harga yang berbanding jauh dengan harga obat-obatan sejenis di kalangan internasional.
Sementara itu, supply agreement antar Dexa Medica dan Pfizer ditengarai bertujuan untuk mengontrol pasokan bahan baku, sedangkan distributor agreement untuk mengontrol distribusi barang.
Lebih jauh Ahmad menjelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam perjanjian suplai obat-obataan (supply agreement) antara PT Pfizer Indonesia dengan Dexa Medica menjadi batal demi hukum. Selain itu, beberapa ketentuan dalam Pfizer distribution agreement antara PT Pfizer Indonesia dengan PT Anugrah Argon Medika juga batal demi hukum.
Sebab, kesamaan akan pengontrolan bahan baku dan distribusi barang yang diperjanjikannya mengarah pada terjadinya kartel.
"Memerintahkan kepada seluruh terlapor menghentikan komunikasi yang berisi informasi harga, jumlah produksi dan rencana produksi kepada pesaing," jelasnya.
Karena itulah, obat hipertensi dengan merek Norvask yang dikeluarkan Pfizer Indonesia harus diturunkan sebanyak 65 persen dari harga bersih apotik (HNA/Harga Nett Apotik).
Sementara untuk Dexa Medica harus menurunkan harga obat Tensivask sebesar 60 persen dari harga bersih apotik.
"Sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
KPPU juga segera merekomendasikan diberlakukannya regulasi yang mengatur harga batas atas obat generik bermerek, maksimal tiga kali dari rata-rata obat generik, kemudian memberlakukan regulasi yang membatasi kegiatan promosi dan atau penjualan obat yang dilakukan perusahaan farmasi pada umumnya.
Kelompok usaha Pfizer, yakni PT Pfizer Indonesia, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading dan Pfizer Corporation Panama, masing-masing dihukum denda sebanyak Rp25 miliar. Sementara Dexa Medica sebanyak Rp 20 miliar.