Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Menduga Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK mensinyalir adanya upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji.

Dok Tribunnews
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. 

Indikasi ini ditemukan saat tim penyidik menggeledah sebuah kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Kantor Ditjen PHU Kemenag Digeledah KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Akses ke Lantai 5 Dijaga Ketat

Barang bukti adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi, dan siapa pelakunya. 

Barang bukti bisa berupa benda, dokumen, atau hasil digital yang berkaitan langsung dengan kejahatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi lembaga antirasuah.

 

 

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MK, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Menyikapi temuan ini, Budi menegaskan pimpinan dan jajaran penindakan KPK akan melakukan evaluasi. 

Pihaknya tidak akan segan untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pasal tersebut mengancam pihak yang dengan sengaja merintangi proses hukum dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Penggeledahan di agen travel tersebut merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir. 

Selain kantor swasta, penyidik juga telah menggeledah Kantor Kementerian Agama dan rumah pihak-pihak terkait.

Budi menambahkan, proses penggeledahan di Kementerian Agama dan kediaman pihak terkait berlangsung kondusif dan kooperatif. 

Dari seluruh rangkaian penggeledahan, KPK telah mengamankan sejumlah aset seperti satu unit mobil, properti, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai dapat membuat terang perkara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved