Pemutilasi Anak
Hidup Mati Babe Diputuskan Hari Ini
Putusan hukuman pelaku pembunuhan dan sodomi terhadap empat belas orang anak, Baekuni alias Babe (50), ditentukan hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hukuman pelaku pembunuhan dan sodomi terhadap empat belas orang anak, Baekuni alias Babe (50), ditentukan hari ini. Artinya, dia kemungkinan akan dieksekusi mati atau harus mendekam di balik jeruji besi seumur hidupnya.
Pada sidang minggu lalu (28/10), Jaksa Penutut Umum, Trimo, membacakan tuntutan hukuman mati untuk Babe. Perbuatannya berulang dan meresahkan publik menjadi alasan jaksa. Selain itu, selama persidangan, jaksa tak menemukan satupun fakta yang dapat meringankan hukuman Babe.
Pada pledoinya yang dibacakan oleh penasheat hukum Babe, Rangga B.Rikuser, tuduhan pembunuhan berencana ditolak karena tidak memenuhi unsur.
Pasalnya, dari empat belas korban yang terbukti hanya pembunuhan Babe terhadap Andriansyah. Rangga juga menganggap Babe tidak sehat secara rohaniah, karena mampu melakukan pembunuhan tersebut. Menanggapi pledoi itu, Trimo menuturkan bahwa pihaknya masih tetap pada tuntutannya, yaitu hukuman mati.
Saat itu, Babe pernah meminta hukuman seumur hidup. Dia amat menyesali perbuatannya dan berharap dapat menghabiskan sisa hidupnya dalam pertobatan.
Hal yang senada juga diungkapkan satu-satunya saudara Babe yang masih hidup, Dahlia. Karena Dahlia akan menjadi sebatang kara jika kakak laki-lakinya itu dieksekusi mati.