Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anak Riza Chalid Tulis Surat dari Rutan Salemba, Ungkap Ketidakadilan Perkara
Kerry Adrianto Riza menulis surat dari Rutan Salemba, mengaku mengalami ketidakadilan dalam proses banding kasus korupsi tata kelola minyak.
Ringkasan Berita:
- Kerry Adrianto Riza menulis surat dari Rutan Salemba, mengaku mengalami ketidakadilan dalam proses banding kasus dugaan korupsi tata kelola minyak.
- Kerry menyoroti majelis hakim yang menolak menghadirkan saksi kunci Irawan Prakoso, padahal dinilai penting untuk membuktikan tak ada unsur paksaan dalam penyewaan Terminal OTM.
- Kerry menegaskan Terminal OTM justru memberi keuntungan Rp17 triliun bagi negara dan meminta perhatian Prabowo Subianto agar keadilan ditegakkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha Mohamad Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), menulis sebuah surat dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Melalui surat tertanggal 8 Mei 2026 yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Patra M Zen, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (12/5/2026), Kerry secara terbuka menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya selama menjalani proses sidang banding terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.
Ketidakadilan yang dirasakan Kerry bermula dari kesaksian mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta serta mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam sidang tersebut, keduanya menegaskan bahwa penyewaan terminal BBM milik OTM murni merupakan keputusan independen Pertamina sesuai prosedur bisnis, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Menjawab pertanyaan tersebut, Saudara Hanung dan Saudara Alfian dengan sangat rinci, jelas, dan panjang lebar menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa sebenarnya tidak ada paksaan sedikit pun dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, maupun dari saya sendiri, Kerry,” tulis Kerry dalam suratnya.
Berdasarkan kesaksian tersebut, Kerry menilai konstruksi hukum perkara yang menjeratnya seharusnya otomatis gugur.
Mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara didasarkan pada asumsi adanya unsur paksaan dalam penyewaan terminal sebagai bentuk balas budi.
Tanpa adanya paksaan, maka secara logis tidak ada korupsi maupun kerugian negara yang terjadi.
Namun, alih-alih mendapatkan titik terang, Kerry justru merasa haknya sebagai terdakwa dikebiri oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.
Ia menyoroti pembatalan sepihak oleh hakim untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi kunci yang meringankan, padahal kehadiran saksi tersebut merupakan hak konstitusional terdakwa yang dijamin oleh Pasal 290 KUHAP.
Awalnya, majelis hakim sempat menyetujui pemanggilan tersebut pada sidang pertama, namun mendadak menolaknya di penghujung sidang lanjutan.
“Sangat mengejutkan karena saat sidang hampir ditutup, majelis hakim secara tiba-tiba berubah pendapat dan mendadak menolak menghadirkan Irawan Prakoso dengan alasan bahwa beliau tidak masuk di dalam berkas perkara karena tidak diperiksa dalam perkara ini sebelumnya. Hal ini menyisakan tanda tanya besar di hati saya,” ungkap Kerry penuh kekecewaan.
Kerry menegaskan bahwa kesaksian Irawan sangat krusial untuk menjadi pertimbangan objektif majelis hakim, terutama karena dalam persidangan terdakwa lain, Irawan telah bersaksi tidak pernah menekan Hanung Budya maupun Alfian Nasution.
Penolakan majelis hakim ini dinilainya sangat berlawanan dengan prinsip peradilan yang seharusnya bertujuan mengungkap kebenaran materiil.
Selain membantah adanya paksaan, Kerry juga membeberkan fakta persidangan mengenai peran vital Terminal BBM OTM bagi negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tim-kuasa-hukum-Kerry-Adrianto-Riza.jpg)