Cerdas Cermat 4 Pilar MPR
Polemik LCC 4 Pilar Kalbar, Peserta Protes dan Keputusan Juri Sudah sesuai Juknis dari Setjen MPR
Ternyata protes dari peserta dan keputusan dewan juri terkait LCC Empat Pilar di Kalbar memang sudah sesuai dengan juknis dari Setjen MPR RI.
Ringkasan Berita:
- Terungkap bahwa mekanisme protes dari peserta dan keputusan juri untuk menganulir protes tersebut sudah sesuai dengan juknis dari Setjen MPR RI terkait LCC Empat Pilar.
- Ada tiga poin mekanisme terkait protes yakni peserta bisa menyampaikannya dengan sopan.
- Lalu, protes bisa dilakukan peserta yang merasa dirugikan ketika kompetisi masih berlangsung.
- Namun, pada poin ketiga aturan, seluruh keputusan termasuk soal protes tersebut sepenuhnya dari juri dan tidak bisa diganggu gugat.
TRIBUNNEWS.COM - Protes dari anggota grup SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, dan keputusan dewan juri dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR yang digelar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh penyelenggara yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadrie.
Adapun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar turut diikutsertakan dalam LCC Empat Pilar MPR yang digelar pada Sabtu (9/5/2026) lalu.
Syarif menjelaskan ada tiga poin terkait mekanisme protes yang diatur dalam juknis tersebut.
Pertama, peserta bisa mengajukan protes secara sopan. Dia menganggap protes yang disampaikan Josepha telah dinyatakan dengan sopan.
"Ini sudah disampaikan Ananda Josepha saat protes pertama kali, ya," kata Syarif dikutip dari YouTube Berita Satu, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Soal Peluang Tanding Ulang Buntut Polemik LCC 4 Pilar di Kalbar, Wakil Ketua MPR: Kita Musyawarahkan
Kedua, protes bisa diajukan saat kompetisi berlangsung oleh peserta yang merasa dirugikan. Dia mengatakan aturan ini telah terpenuhi terkait protes yang disampaikan oleh Josepha.
"Ini juga sudah dilakukan oleh Ananda Josepha. Dia yang menjawab (pertanyaan), dia yang protes, dan dia yang menyampaikan," jelasnya.
Namun, ketika dewan juri tidak mengabulkan protes dari peserta, maka keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam poin ketiga juknis Setjen MPR RI.
Berkaca pada poin ketiga tersebut, Syarif pun telah menyarankan kepada pihak SMAN 1 Pontianak untuk mengajukan surat keberatan yang ditujukan secara langsung ke Setjen MPR RI.
MPR Sebut Juri Bisa Langsung Cek Ulang
Terpisah, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan juri seharusnya bisa untuk mengecek ulang jawaban dari Josepha setelah yang bersangkutan mengajukan protes.
Dia pun menyamakan mekanisme semacam itu dengan teknologi Video Assistant Referee (VAR) yang sudah diterapkan di pertandingan sepakbola.
"Kalau kita di sepak bola kan ada sistem VAR ketika kemudian wasit memutus misalnya gol, lalu tiba-tiba diprotes dan kemudian dilihatlah dalam teknologi gol, dan akhirnya terlihat apakah itu gol atau tidak gol."
"Ini kan seharusnya bisa melakukan hal itu. Dan para peserta kan sudah meminta agar ditanya juga para hadirin yang lain. Sebenarnya itu kan bisa dijadikan tolak ukur untuk tidak melanjutkan keputusan yang salah itu," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Selasa (12/5/2026).