Rabu, 8 April 2026

Korupsi Sisminbakum

Kejagung: Belum Ada Alasan Panggil SBY Sebagai Saksi

Kejagung memastikan tidak akan mengabulkan permintaan Yusril yang meminta penyidik memanggil Presiden SBY untuk dimintai keterangannya.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan mengabulkan permintaan mantan Menteri Kehakiman dan HAM RI Yusril Ihza Mahendra yang meminta penyidik memanggil Presiden SBY untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli yang meringankan baginya dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Dari hasil penyidikan, belum ada alasan yang kuat untuk kita memanggil beliau (Presiden SBY) sebagai saksi," ujar Plt Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (6/10/2010).

Darmono mengakui jika Yusril sebagai tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan saksi yang dapat meringankannya dari jeratan hukum. Namun, menurut Darmono, saksi-saksi itu haruslah saksi yang relevan dengan kasus yang menimpa Yusril.

"Harus yang berkaitan dengan kasus itu. Kalau nggak ada kaitannya buat apa dipanggil sebagai saksi. Saksi yang relevan itu saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri kejadian itu," tuturnya.

Tapi kan yang menandatangani PNBP itu Presiden? "Tapi nggak ada kaitannya dengan kasus itu (Sisminbakum yang menyeret Yusril sebagai tersangka). Jangan dikait-kaitkan secara keseluruhannya dong," jawabnya.

Seperti diketahui, Yusril mengajukan sejumlah saksi meringankan dalam kasus yang menimpanya. Tak tangung-tanggung, selain nama SBY, Yusril mengajukan mantan Presiden Megawati, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie sebagai saksi. Sejauh ini, baru Jusuf Kalla yang bersedia menjadi saksi untuk Yusril.

Yusril mengaku dirinya mengajukan nama-nama tersebut untuk menjelaskan terkait duduk permasalahan keluarnya kebijakan Sisminbakum. Dia mengaku, peyidik sendiri yang memintanya mengajukan saksi ahli sebagai saksi yang meringankan bagi dirinya dalam kasus itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved