Tersangka Korupsi Siman Bahar Dikabarkan Meninggal di Tiongkok, KPK Tak Percaya Begitu Saja
KPK selidiki kabar meninggalnya tersangka korupsi Siman Bahar di Tiongkok. Dokumen kematian diperiksa ketat, penyidikan korporasi lanjut!
Ringkasan Berita:
- Verifikasi Formal: Ketua KPK Setyo Budiyanto tegaskan penghentian penyidikan perorangan hanya dilakukan jika ada bukti administratif kematian yang valid dari Tiongkok.
- Modus Operandi: Siman Bahar diduga membawa 25 ton emas mentah (dore) ke luar negeri dan memanipulasi takaran emas murni yang dikembalikan kepada PT Antam.
- Fokus Korporasi: Meski tersangka perorangan dikabarkan wafat, KPK tetap memeriksa 8 saksi di Sidoarjo untuk mendalami peran PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAYAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons cepat kabar meninggalnya Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, di Tiongkok pada pekan lalu.
Siman merupakan tersangka utama kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan perusahaannya pada 2017 silam.
Merespons kabar tersebut, Setyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menghentikan perkara.
Lembaga antirasuah akan terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi serta meneliti seluruh dokumen kematian tersangka secara mendalam.
"Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan ya. Aturannya kan sudah jelas, kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua pasti kan harus dihentikan," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Verifikasi Administratif dan Hasil Rekomendasi IDI
Setyo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, proses hukum terhadap tersangka otomatis gugur jika yang bersangkutan meninggal dunia.
Namun, hal tersebut harus didasari bukti administratif valid yang diteliti oleh penyidik.
"Tapi, semuanya nanti kan ada dokumen yang akan diteliti oleh penyidik. Pastinya dokumen tentang kematian, penyebab, dan lain-lain. Saya yakin penyidik akan melakukan atau menindaklanjuti dan memeriksa dokumen itu," jelasnya.
Diketahui, pria berusia 59 tahun itu selama ini belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
KPK menangguhkan penahanan karena Siman dikabarkan sakit keras dan harus menjalani cuci darah dua kali sepekan, sembari menunggu hasil rekomendasi resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kabar meninggalnya Siman juga telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat.
Baca juga: KPK Telah Panggil Haji Her Terkait Kasus Suap Cukai Rokok Ilegal di Bea Cukai
Modus "Tukar Guling" Emas di Luar Negeri
Kasus yang menjerat Siman Bahar bermula saat mesin pengolah bijih emas PT Antam rusak pada 2017.
General Manager PT Antam saat itu, Dodi Martimbang, meneken kerja sama dengan Siman untuk mengolah 25 ton dore (tanah hasil tambang berkadar emas).
Namun, alih-alih diolah di PT Loco Montrado, Siman diduga membawa 25 ton dore tersebut ke luar negeri untuk ditukar dengan cadangan emas perusahaannya sendiri.
Ia juga diduga memanipulasi takaran emas murni yang dikembalikan kepada Antam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Setyo-Budiyanto-930.jpg)