Sidang Susno
Sjahril Djohan akan Bersaksi di Sidang Susno
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, akan menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan penyuapan PT Salmah Arowana Lestari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/10/2010), akan menggelar sidang lanjutan dalam kasus dugaan penyuapan PT Salmah Arowana Lestari.
Direncanakan dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi Sjahril Djohan.
Susno didakwa telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri dalam kasus suap PT SAL. Uang itu pemberian Haposan Hutagalung agar kasus kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri. Sjahril sudah divonis 1,5 tahun penjara.
Selain itu, Susno juga didakwa memotong dana pengamanan pemilu sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana Rp 27,7 miliar saat menjabat Kepala Polda Jabar pada pengamanan Pemilukada Jabar. Dalam dakwaan, sebagian dana itu dibelikan rumah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, dan tanah di daerah Bogor.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Andi Kokasih, Lambertus Palang Ama dan Haposan Hutagalung yang masing-masing beragendakan keterangan saksi.