Sidang Susno
Haposan Duga Macetnya Kasus Arwana karena Konflik Internal
Haposan Hutagalung dalam kesaksiannya mengatakan, macetnya penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari karena ada konflik internal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haposan Hutagalung dalam kesaksiannya mengatakan, macetnya penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari sejak 2007 sampai P 21 awal Januari 2010 karena ada konflik internal di tubuh pimpinan kepolisian.
Awalnya, Haposan menjelaskan sebatas adanya konflik internal, tapi tak menguraikan siapa mereka yang berkonflik. Namun, setelah didesak majelis hakim Artha Theresia, Haposan pun mau menjelaskan.
"Saya anggap ada permasalahan internal di polisi. Karena penyidik juga takut menjelaskan," ujar Haposan dalam kesaksiannya untuk terdakwa Komjen Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2010).
Ia mendapat informasi, dalam penanganan perkara ini, tersangka Anwar Salmah alias Amo saat disidik diperlakukan istimewa. Tersangka pun hanya diperiksa dua jam habis itu disuruh pulang ke Pekanbaru. Bahkan, dalam gelar perkara, ada rencana di SP3.
"Susah saya jelaskan yang mulia. Konflik internalnya dari level Kanit sampai Direktur," imbuhnya. Artha nyeletuk kenapa tidak jalan, kalau sudah menghadap Kabareskrim. "Sampai tiga kali ganti direktur perkaranya tidak jalan juga," lanjutnya.
Di sela rehat sidang, Haposan justru berkata lain. Ia mengatakan, konflik internal dalam penanganan kasus Arwana, ternyata sampai ke tingkat pimpinan Polri. Bahkan, ada petinggi kepolisian yang menjadi beking kasus ini. (*)