Senin, 6 Oktober 2025

Bentrok di PN Jaksel

Polda Metro: Tersangka Berinisiatif Lepaskan Tembakan

Tersangka YSL alias HB Alias SF diduga melakukan inisiatif sendiri dalam memuntahkan timah panas saat terjadinya bentrok di PN Jaksel.

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Polda Metro: Tersangka Berinisiatif Lepaskan Tembakan
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Seorang korban luka saat bentrok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010). Bentrok diduga terkait kerusuhan Blowfish yang kini disidangkan di PN Jaksel.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pemegang senjata api YSL alias HB Alias SF diduga melakukan inisiatif sendiri dalam memuntahkan timah panas saat terjadinya bentrok di PN Jakarta Selatan 29 September 2010 lalu.

"Mereka ini kan pada umumnya inisiatif sendiri, dipinjamkan ya, dipijamkan untuk digunakan. Mereka ini kan kelompok individu yang berkumpul dalam satu kelompok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar ketika ditemui di ruangannya, Rabu (10/11/2010).

Boy mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya perintah dari seseorang untuk melakukan penembakan. Saat kejadian, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Gatot Edi Pramono serta  Ajudan Kapolres Jaksel Briptu Gerhana dan AKP Lambua terkena tembakan. Boy menjelaskan penyidik akan melakukan pemeriksaan secara mendetail apakah tersangka sengaja melakukan penembakan kepada kapolres atau tidak.

Perwira menengah itu menyatakan pihakya sudah melakukan identifikasi terhadap tiga orang yang juga diduga memegang senjata api saat kejadian tersebut. "Untuk tempatnya masih diselidiki," terangnya sambil menambahkan adanya kemungkinan orang-orang tersebut diduga kuat masih menyimpan senjata apinya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka terkait bentrok antara dua kelompok massa yang terjadi pada Rabu 29 September 2010 lalu di depan PN Jaksel.

Tujuh tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya berinisial, YSL alias HB alias SF,  JNL alias N, NAM alias N, HN alias H, Viki, Viktor dan SK alias OL. Sedangkan dua orang yang dikenakan wajib lapor berinisial FB dan FR alias F. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 20 selongsong peluru, lima butir peluru aktif, lima golok dan empat anak panah.

Tersangka yang ditahan kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 351 KUHP tentang penghasutan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved