Selasa, 7 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Pengelola Dapur MBG Wajib Punya SLHS, Ini Cara dan Syaratnya

SLHS bukti tertulis bahwa usaha seperti restoran, katering dan sebagainya, telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan pemerintah.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
ILUSTRASI. MBG. Di Wonogiri kondisi ratusan siswa yang diduga keracunan setelah menyantap program makan bergizi gratis (MBG) sudah membaik. 

TRIBUNEWS.COM,JAKARTA - Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) drg. Murti Utami menyebut, keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi.

Untuk bisa mewujudkan hal itu, Kemenkes  menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

SLHS merupakan bukti tertulis bahwa usaha seperti restoran, katering, depot air minum, hotel, dan fasilitas umum lainnya, telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Kelakar Roy Suryo soal Pertemuan Jokowi & Abu Bakar Baasyir: Gerakan MBG, Menasehati Bapaknya Gibran

Sertifikat ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat, serta memberikan kepercayaan kepada konsumen.

"Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ungkap perempuan yang biasa disapa Dirjen Ami ini di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Untuk dapur MBG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat.

Sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.

Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

Cara dan Syarat Penerbitan SHLS

Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji. 

Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan.

Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium,” ucapnya.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. 

"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," jelas Dirjen Ami.

(Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved