Bentrok di PN Jaksel
Polisi Temukan Senpi Bentrok PN Jaksel
Senpi yang digunakan tersangka YSL alias HB alias SF dalam bentrokan di PN Jaksel akhirnya ditemukan anggota Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senjata api (senpi) yang digunakan oleh tersangka YSL alias HB alias SF dalam bentrokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2010 lalu, akhirnya ditemukan anggota gabungan Polda Metro Jaya.
"Telah ditemukan senpi rakitannya di salah satu tempat wilayah Permata Hijau, senjata yang dipakai saat itu sudah ditemukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar ketika ditemui di ruangannya, Rabu (10/11/2010).
Boy mengatakan, jenis senjata api ini jenis kaliber 38. Selain itu, polisi juga menyita sebuah telepon selular pada Sabtu 6 November 2010 lalu. Dirinya menuturkan, senjata tersebut dipinjamkan oleh rekan YSL.
"Beberapa senjata rakitan yang dipinjamkan ini masih kita lakukan pencarian. Kemudian orang yang meminjamkan itu masih kita dalami, senjata rakitan ini beberapa masih kita lakukan pencarian," paparnya seraya menambahkan orang yang meminjamkan senpi kepada tersangka masih diburu.
Perwira menengah tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan senpi tersebut di sebuah rumah petak. "Sepertinya dia sembunyikan, kalau dibuang mungkin kesulitan kita perolehnya," katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka terkait bentrok antara dua kelompok yang terjadi Pada Rabu 29 September 2010 lalu di depan PN Jaksel.
Tujuh tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya berinisial, YSL alias HB alias SF, JNL alias N, NAM alias N, HN alias H, Viki, Viktor dan SK alias OL. Sedangkan dua orang yang dikenakan wajib lapor berinisial FB dan FR alias F. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 20 selongsong peluru, lima butir peluru aktif, lima golok, dan empat anak panah.
Tersangka yang ditahan kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 351 KUHP tentang penghasutan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.(*)