Sidang Susno
Perintah Gelar Perkara Arwana Setelah Makbul Disurati Haposan
Makbul Padmanegara baru mengeluarkan disposisi kepada Susno Duadji, setelah mendapat surat dari Haposan Hutagalung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakapolri Makbul Padmanegara baru mengeluarkan disposisi kepada mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji pada 25 Agustus 2009, setelah mendapat surat dari pengacara pihak pelapor Ho Kian Kuat, Haposan Hutagalung.
Disposisi Makbul terkait saling lapor atas kepemilikan PT Salmah Arowana Lestari antara Ho Kian Kuat dengan Anwar Salmah alias Amo, yang dalam hal ini sebagai terlapor. Sementara, Amo saat itu memberi kuasa kepada Jhony Situwanda yang tak lain rekan Susno.
"Disposisi tersebut saya titipkan kepada Kabareskrim, sehubungan adanya surat dari Haposan Hutagalung yang menanyakan perkembangan penanganan kasus ikan arwana di Pekanbaru," ujar Makbul dalam BAP-nya sebagai saksi di depan penyidik.
Sedianya, Makbul bersaksi untuk Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010). Namun karena tak hadir, jaksa penuntut umum Hendro hanya membacakan BAP Makbul yang sudah disumpah kepada penyidik.
Disposisi Makbul, intinya menanyakan bagaimana penerapan quick wins reserse dalam transparansi penyidikan, karena sudah satu tahun berjalan tapi kasus itu belum selesai. Kedua, meminta Susno menuntaskan penyidikan bila terbukti ada tindak pidana dengan dasar alat bukti yang cukup sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke JPU.
Terkait penanganan arwana dan aksi saling lapor, Makbul melanjutkan, telah memerintahkan Susno sebagai Kabareskrim atau Direktur I Kamtranas saat itu, Brigjen Badrodin Haiti, untuk memimpin gelar perkara yang dihadiri penyidik.(*)