Sidang Susno
Susno Duga Disposisi Kasus Arwana ke Badrodin Digelapkan
Susno telah menuliskan disposisi tertulis untuk mantan Direktur I Keamanan Transnasional Brigjen Badrodin Haiti, namun tak sampai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji telah menuliskan disposisi tertulis untuk mantan Direktur I Keamanan Transnasional Brigjen Pol Badrodin Haiti (kini Kapolda Jawa Timur) pada 5 Desember. Namun, disposisinya tak sampai.
Susno menduga disposisinya yang berisi perintah agar Badrodin menindaklanjuti kelengkapan pemeriksaan perkara PT Salmah Arowana Lestari tak sampai karena digelapkan oleh mereka yang merekayasa kasus.
"Perintah saya itu harus dibawa langsung oleh penyidik kepada Direktur. Saya kaget kalau itu tidak sampai. Berarti ada penggelapan perintah," ujar Susno dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2010).
Diketahui disposisi tersebut juga termasuk tangkap, tahan, sita semua kolam PT SAL milik Anwar Salmah, terlapor yang dilaporkan oleh Ho Kian Kuat, warga Singapura. Menurutnya, semua upaya penangkapan, penahanan dan sebagainya kewenangan Direktur.
"Sehingga penyidik tidak akan berbuat tanpa ada perintah Direktur," kata Susno. "(Tanpa perintah penangakapan dari Direktur) Berarti penyidik melakukan tindakan yang no justicia di lapangan," terangnya.
Saat sidang diskors, Susno memperjelas disposisi untuk Badrodin itu dititipkan kepada penyidik, yakni AKBP Dedi Sopyandi, Yuliar Kus Nugroho, dan Trimo. Mereka menyangka ucapan Susno di ruang Kabareskrim soal tangkap, tahan, sita dan police line adalah untuk penyidik.
Akhirnya, penyidik menindaklanjuti perintah Susno. Mereka memutuskan pergi ke Pekanbaru untuk menjalankan perintah Susno soal tangkap, tahan, sita dan police line. Belakangan, penyidik tidak melakukan perintah. Pasalnya, bukti di lapangan belum cukup.
Sementara, keterangan Badrodin saat di-BAP penyidik menjelaskan Kabareskrim bisa memanggil langsung penyidik. "Semua kasus yang jadi atensi pimpinan, penyidik bisa langsung dipanggil, seperti kasus arwana," ujar Badrodin ditirukan jaksa penuntut umum.(*)