Sabtu, 6 Juni 2026

SBY vs Sultan

Dirjen OTDA: Wewenang Sultan Bakal Dipangkas

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengakui, ada pembatasan kewenangan yang dimiliki Sultan Hamengku Buwono X

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengakui, ada pembatasan kewenangan yang dimiliki Sultan Hamengku Buwono X, bila menerima posisi parardhya.

Pasalnya, posisi kepala daerah yang dipilih langsung masyarakat Yogyakarta, bakal menjadi pelaksana laju pemerintahan Yogyakarta.

"Dia punya keistimewaan di bidang budaya, pertanahanan. Jadi Sultan di bidang luar pemerintahan, dan kewenangannya menjadi terbatas," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/12/2010).

Menurutnya, urusan pemerintahan sehari-hari bakal dijalankan pemda, bersama DPRD. "Tapi Sultan tetap lebih tinggi. Gubernur terpilih dilantik Sultan," ucapnya.

Namun demikian, dia mengatakan, Sultan yang memiliki posisi orang nomor wahid di Yogyakarta, bisa saja berkontes ria dengan masyarakat untuk menjadi gubernur di Yogyakarta.

"Dia bisa ikut kontes. Namun,Sultan dimanapun tidak ikut kontes," paparnya seraya menyatakan, RUU Keistimewaan Yogyakarta akan difinalisasi pada Senin mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved