Rabu, 8 April 2026

Gayus Pelesiran ke Luar Negeri

Gayus Ditetapkan Menjadi Tersangka Lagi

Bareskrim Polri kembali menyandangkan Gayus Tambunan sebagai tersangka dengan tuduhan pengunaan data palsu dalam paspor.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menyandangkan Gayus Tambunan sebagai tersangka dengan tuduhan pengunaan data palsu dalam paspor.

"Saudara Gayus Tambunan mulai hari ini ditetapkan tersangka. Diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 266, Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/1/2011).

Pasal 263 dikenakan kepada Gayus karena diduga menggunakan paspor palsu. Sedangkan, Pasal 266 ayat 1 dan 2 dikenakan kepada Gayus karena diduga memasukkan data palsu dalam dokumen otentik yakni paspor.

Hingga saat ini, Gayus telah lebih tiga kali berstatus tersangka. Dia menjadi tersangka untuk kasus mafia hukum, mafia pajak, menerima gratifikasi dan pencucian uang, suap petugas rutan, dan terakhir tersangka penggunaan paspor palsu.

Saat ini, saat ini kepolisian menyatakan masih terus mendalami tindak pidana lain yang dilakukan Gayus. Bahkan, KPK masih terus menelusuri ada tidaknya tindak pidana terkait Gayus.

Entah kasus apalagi yang menjadikan mantan pegawai pajak golongan IIIA akan menyandang status tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved