Jumat, 15 Mei 2026

Gayus Keluar Penjara

Kompol Iwan Si Pelolos Gayus Segera Disidang

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan para anak buahnya yang terlibat kasus Gayus Tambunan terutama di Rutan Mako Brimob

Tayang:
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan para anak buahnya yang terlibat kasus Gayus Tambunan terutama di Rutan Mako Brimob segera disidangkan.

"Kompol Iwan Siswanto Karutan Brimob, berkas sudah di Pengadilan dan akan disidang komisi etik Polri," ujar Kapolri saat rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (24/1/2011).

Khusus untuk Kompol Iwan dan delapan petugas Rutan Mako Brimob lainnya, Kapolri menjelaskan sidang kode etik akan digelar seusai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Setelah persidangan ada sidang kode etik Polri," jelasnya.

Menurut Kapolri,  berkas kesembilan tersangka termasuk mantan Kepala Rutan Mako Brimob Depok, Kompol Iwan Siswanto dinyatakan lengkap.

"Penyidik telah memeriksa tersangka. Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan menunggu proses persidangan," jelasnya.

Seperti diketahui, Kompol Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membantu Gayus Tambunan keluar sel selama masa tahanan. Gayus dibiarkan keluyuran sejak Juli tahun lalu. Total uang yang diterima Iwan dari Gayus senilai Rp 368 juta.

Selain Iwan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Ipda Edi S, Ipda J Frotes, Ipda Susilo, Ipda Bambang, Iptu Budi H, Iptu Datuk A, Iptu Anggoco D, dan Iptu Bagus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved