Kamis, 14 Mei 2026

KPK Telusuri Kredit Macet LPEI Rp11,7 Triliun, Dua Bos Perusahaan Diperiksa

KPK memeriksa dua bos perusahaan saat menelusuri kredit macet LPEI Rp11,7 triliun yang diduga merugikan negara.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS LPEI – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026). Terkini, KPK memeriksa dua bos perusahaan dalam pengusutan dugaan kredit macet LPEI senilai Rp11,7 triliun. 

Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa dua pemilik perusahaan terkait dugaan kredit macet LPEI bernilai triliunan rupiah
  • Penyidik mendalami aliran dana dan pembiayaan bermasalah yang diduga merugikan negara
  • Kasus LPEI terus berkembang seiring tuntutan dan vonis terhadap sejumlah terdakwa lain

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa dua pemilik perusahaan swasta yang diduga mengetahui mekanisme kredit macet dan aliran dana dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dua saksi yang diperiksa yakni pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa, Riki Sendjaja, serta pemilik PT Intan Baruprana Finance, Petrus Halim.

Pendalaman Kredit Macet LPEI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa terkait kredit macet kepada LPEI.

"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

KPK saat ini melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

Penyidik mendalami dugaan pembiayaan bermasalah yang berujung gagal bayar dan menyebabkan kerugian besar bagi LPEI.

Baca juga: Nadiem Jalani Operasi ke-5 Usai Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Sang Istri Mohon Doa

Tuntutan dan Vonis Perkara LPEI

Di tengah proses penyidikan, sidang perkara lain yang berkaitan dengan kasus LPEI juga terus berjalan.

Sehari sebelum pemeriksaan dua saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain pidana penjara, Hendarto juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat.

Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan diganti pidana tambahan selama enam tahun.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.

Baca juga: Setara Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya Seterusnya Dijabat Jenderal Bintang 3

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved