Kamis, 30 April 2026

Ayin Bebas

Artalyta Suryani Tetap Diawasi LP dan Kejaksaan

Terpidana korupsi Artalyta Suryani akan dibebaskan secara bersyarat.

Tayang:
Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi Artalyta Suryani akan dibebaskan secara bersyarat. Namun Ayin tetap memiliki hutang masa pidana 1/3 ditambah setahun. Sebab, keputusan pembebasan bersyarat tersebut berbeda dengan bebas murni.

"Pembebasan bersyarat, beda dengan bebas murni, si napi punya utang 1/3 ditambah kewajiban setahun lagi," ujar Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono saat rapat kerja dengan komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Menurut Untung, kewajiban tersebut nantinya akan dilakukan pembinaan dan pengawasan dari petugas pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dari jajaran kemasyarakatan.

"Ayin tetap dibimbing dan diawasi serta melapor ke petugas Bapas dan kejaksaan," jelas Untung.

Lebih jauh lagi Untung mengatakan bahwa apabila Ayin telah di luar LP dan melakukan tindak pidana, yang bersangkutan harus dihukum lagi ditambah sisa pidana yang belum dijalani.

"Kalau ada tindak pidana yang bersangkutan harus dihukum lagi, ditambah sisa pidana yang belum dijalani," tandasnya.

Sebelumnya, Artalyta Suryani dihukum 4,5 tahun atas kasus suap menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved