KA Mutiara Selatan vs KA Kutojaya
Menhub Dinilai Gagal urus Transportasi
kecelakaan kereta dan kapal terbakar pada hari Jumat (28/1/2011) bukti kegagalan Menteri Perhubungan dalam mengatur transportasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan transportasi beruntun, kereta api di Banjar, Jawa Barat, dan kebakaran Kapal Penumpang Bermotor (KMP) Lautan Teduh di perairan Merak-Bakauheni pada Jumat (28/1/2011) dinilai sebagai kegagalan Kementerian Perhubungan.
"Ini bukti kegagalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api (PTKA), dalam penyelenggaraan jasa transportasi di Indonesia," tegas anggota Komisi V DPR Abdul Hakim, dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/1/2011).
Menurutnya, kinerja Menteri Perhubungan tidak memuaskan dalam penyelenggaraan transportasi. Oleh karena itu, Presiden harus segera mengevaluasi dan memberi tindakan kepada menteri, pejabat, dan pihak terkait yang tidak mampu memperbaiki pelayanan dan keselamatan transportasi massal.
"Kemenhub masih setengah hati menjalankan paket UU Transportasi, khususnya amanat UU No.23/2007 tentang perkeretaapian. Program roadmap to zero accident yang digadang-gadang pemerintah, juga masih sebatas rencana, belum sampai pada aksi nyata," tegasnya.
Tak heran, kecelakaan transportasi khususnya kereta api masih kerap terjadi. Terbukti dalam rentang waktu tiga bulan sejak tabrakan KA Logawa di Petarukan pada Oktober lalu, rentetan kecelakaan KA masih kerap terjadi.
Hakim juga meminta Kemenhub untuk segera melakukan evaluasi komprehensif atas kecelakaan yang terjadi.
Selain itu, kementerian harus mengambil langkah-langkah radikal agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi. Di antaranya, sarannya, dengan segera menyelesaikan audit dan pemisahan aset kereta api sebagai awal pembenahan sektor tersebut.
“Pemisahan fungsi operator dan regulator juga harus segera dilakukan. Tapi apa yang kami sampaikan sebagaimana diamanatkan UU Perkeretaapian masih setengah hati dilakukan pemerintah. Akibatnya perkeretaapian kita tidak maju-maju,” kata anggota DPR ini.